Langsung ke konten utama

PELNI Lakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Muatan

 PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero)  melakukan penyesuaian tarif layanan angkutan muatan pada kapal penumpang yang mulai berlaku untuk pemesanan sejak 1 Juli 2026. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan menjaga keberlanjutan layanan angkutan muatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pengguna jasa.

Penyesuaian tarif tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan, melainkan hanya mencakup beberapa kategori muatan, yaitu Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, dan General Cargo Khusus. Sementara itu, pemesanan yang telah dilakukan sebelum 1 Juli 2026 tetap menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.

Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah yang diperlukan agar layanan angkutan muatan tetap berjalan optimal di tengah peningkatan biaya operasional serta kebutuhan peningkatan kualitas layanan.

"Bagi PELNI, yang terpenting bukan hanya mengangkut barang sampai tujuan, tetapi juga memastikan layanan yang diberikan semakin baik. Kami berkomitmen agar layanan logistik yang disediakan tetap andal, aman, dan mampu menjawab kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia," ujar Ditto.

Sejalan dengan penyesuaian tarif tersebut, PELNI juga terus melakukan berbagai peningkatan layanan, seperti memastikan ketersediaan kontainer di sejumlah pelabuhan, meningkatkan standar pengelolaan depo kontainer, serta memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam memperoleh layanan asuransi muatan.

Selain itu, PELNI juga menghadirkan layanan muatan baru berupa Dry Container High Cube, yaitu peti kemas dengan dimensi lebih tinggi dibandingkan kontainer reguler 20 feet sehingga memiliki kapasitas muatan yang lebih besar. 

PELNI juga menyederhanakan klasifikasi kendaraan dengan menggabungkan kendaraan Golongan IIIA dan IIIB menjadi satu kategori, yakni Golongan III, sehingga kedua jenis kendaraan tersebut kini dikenakan tarif yang sama. 

Sementara untuk layanan general cargo, PELNI menerapkan penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan wilayah layanan  masing-masing daerah. Adapun general cargo khusus merupakan layanan pengiriman komoditas buah-buahan dan sayuran yang ditempatkan di car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai, sehingga kualitas dan kesegaran muatan dapat lebih terjaga karena disimpan pada area dengan suhu yang lebih stabil.

Ditto menambahkan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha tetap memiliki kesempatan memperoleh tarif khusus sesuai kebijakan perusahaan.

"Kami tetap membuka kesempatan bagi pengguna jasa untuk mengajukan tarif diskon melalui koordinasi dengan cabang muat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau pelanggan untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi MyCargoo! maupun kantor cabang PELNI agar proses pengiriman muatan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan transparan," tambah Ditto.

Ditto juga mengingatkan bahwa pemesanan muatan melalui aplikasi MyCargoo! dibuka mulai H-7 sebelum keberangkatan kapal. 

Adapun batas waktu (closing time) pemesanan berbeda untuk setiap jenis muatan, yaitu 24 jam sebelum keberangkatan untuk kontainer, 2 jam sebelum keberangkatan untuk general cargo dan kendaraan, serta 30 menit sebelum keberangkatan untuk layanan Redpack.

“Bagi masyarakat maupun pengguna jasa yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif dan layanan angkutan muatan, kami mengimbau untuk menghubungi kantor cabang PELNI terdekat agar mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat,” pungkas Ditto.

Melalui kebijakan ini, PELNI berharap layanan angkutan muatan kapal penumpang dapat terus memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, mendukung kelancaran distribusi logistik nasional, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.