Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025 bagi Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, dan dengan mengacu pada:
1. Ketentuan VIII.2.1. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan
Akselerasi, yang menetapkan bahwa Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik; dan
2. Ketentuan IX.3.4. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan
Akselerasi, yang menetapkan bahwa Bursa akan mengenakan suspensi perdagangan jika, pada awal
bulan keempat setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat
masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut.
Berdasarkan pemantauan Bursa per 30 Juni 2026, terdapat 3 (tiga) Perusahaan Tercatat di Papan.Perusahaan itu adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk PT Techno9 Indonesia TbkPT Mitra Tirta Buwana Tbk
Perushaan Akselerasi yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2025, sebagaimana dirinci di bawah ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk:
a. Melakukan suspensi perdagangan efek terhadap 2 (dua) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak sesi perdagangan pertama tanggal 1 Juli 2026, sebagaimana tercantum dalam tabel di atas; dan
b. Mempertahankan suspensi perdagangan efek terhadap 1 (satu) perusahaan
Komentar
Posting Komentar