Langsung ke konten utama

OJK PERKUAT KAPASITAS KETAHANAN SIBER INDUSTRI KEUANGAN DIGITAL NASIONAL

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional untuk menjaga keberlangsungan industri ini dan kepercayaan masyarakat.

“Keamanan siber bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan prasyarat utama bagi keberlanjutan industri keuangan digital. Dalam ekosistem yang semakin terhubung, satu insiden siber tidak hanya berdampak pada satu institusi, tetapi dapat memengaruhi reputasi, kepercayaan, dan stabilitas ekosistem secara keseluruhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Workshop Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Tahun 2026 di Jakarta, Senin (27/4).

Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kesiapan industri keuangan digital menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, cepat, dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.

Adi menegaskan bahwa industri perlu melakukan pergeseran paradigma dari compliance-based security menuju resilience-based security. Artinya, keamanan siber tidak cukup hanya dipenuhi sebagai kewajiban kepatuhan, tetapi harus menjadi bagian dari strategi bisnis, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

“Kepercayaan adalah mata uang utama dalam ekonomi digital. Kecepatan inovasi harus berjalan seiring dengan kekuatan pengamanan. Tanpa keamanan siber yang memadai, inovasi justru dapat berubah menjadi sumber kerentanan baru bagi masyarakat dan industri," kata Adi.

Dalam konteks tersebut, OJK mendorong seluruh Penyelenggara IAKD untuk menempatkan keamanan siber sebagai investasi strategis. Penguatan keamanan siber akan menjadi pembeda penting bagi pelaku industri dalam membangun kredibilitas, menjaga kesinambungan layanan, dan memperkuat daya saing di tengah perkembangan ekonomi digital.

OJK juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia di sektor keuangan digital. Teknologi keamanan yang kuat harus didukung oleh kompetensi, disiplin operasional, kesiapan prosedur, serta budaya pelaporan insiden yang transparan dan bertanggung jawab.

Workshop berlangsung pada tanggal 27 sampai dengan 29 April 2026 di Jakarta dan diikuti oleh Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (Penyelenggara IAKD). Mayoritas peserta yang mengikuti kegiatan workshop ini merupakan direksi dari Penyelenggara IAKD. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman, kewaspadaan, kapasitas sumber daya manusia, serta kemampuan industri dalam mencegah, mendeteksi, merespons, dan memulihkan diri dari insiden siber.

Melalui kerja sama dengan BSSN, OJK terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun ketahanan siber nasional, khususnya di sektor jasa keuangan digital. Kolaborasi lintas lembaga menjadi penting karena ancaman siber tidak mengenal batas sektor, batas institusi, maupun batas yurisdiksi.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menekankan pentingnya human firewall, yaitu sebuah konsep keamanan siber yang menempatkan karyawan sebagai garis pertahanan pertama melalui pelatihan dan kesadaran, guna mendeteksi serta mencegah ancaman siber, seperti phishing dan malware.

Selain itu, OJK juga akan terus memperluas koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, asosiasi industri, dan pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan risiko siber dilakukan secara terpadu. Pendekatan ini diperlukan agar stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen, serta kesinambungan layanan keuangan digital tetap terjaga.

Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia OJK Irnal Fiscallutfi, dalam sesi penyampaian laporan kegiatan menyampaikan bahwa Workshop Keamanan Siber bagi Penyelenggara IAKD merupakan upaya penguatan kapasitas dan ketahanan industri.

Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran, menyelaraskan pemahaman terhadap profil risiko siber, serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons insiden siber secara efektif dan terstruktur.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.