Langsung ke konten utama

Transaksi BI -Fast mengalami pertumbuhan

 Transaksi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Kebutuhan transfer antarbank, pembayaran rutin, hingga pembagian dana ke banyak penerima dituntut berlangsung cepat dan praktis, cukup melalui ponsel, selesai dalam hitungan detik. Di balik kemudahan tersebut, Bank Indonesia paham kalau Sobat Rupiah membutuhkan satu hal yang sama, yakni sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Kebutuhan itu dijawab melalui BI-Fast

Transaksi BI-Fast terus mencatat pertumbuhan. Pada triwulan IV 2025, transaksi yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.358,65 juta transaksi, tumbuh 30,44% (year on year). Dari sisi nilai, Transaksi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Kebutuhan transfer antarbank, pembayaran rutin, hingga pembagian dana ke banyak penerima dituntut berlangsung cepat dan praktis, cukup melalui ponsel, selesai dalam hitungan detik. Di balik kemudahan tersebut, Bank Indonesia paham kalau Sobat Rupiah membutuhkan satu hal yang sama, yakni sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Kebutuhan itu dijawab melalui BI-Fast

BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat (24/7). 

BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.

Transaksi BI-Fast terus mencatat pertumbuhan. Pada triwulan IV 2025, transaksi yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.358,65 juta transaksi, tumbuh 30,44% (year on year). Dari sisi nilai, transaksi BI-FAST tercatat menembus Rp3.442,26 triliun. Angka ini menegaskan peran BI-FAST yang kian dominan dalam mendukung aktivitas transfer dana masyarakat, baik untuk kebutuhan personal sehari-hari maupun mendukung aktivitas ekonomi dan sosial dalam skala yang lebih luas.

Dengan adopsi yang terus meningkat, serta penambahan 3 (tiga) fitur baru, BI-FAST bukan lagi sekadar fasilitas transfer dana, melainkan bagian penting dari ekosistem pembayaran digital yang memperkuat kelancaran aktivitas masyarakat Angka ini menegaskan peran BI-FAST yang kian dominan dalam mendukung aktivitas transfer dana masyarakat, baik untuk kebutuhan personal sehari-hari maupun mendukung aktivitas ekonomi dan sosial dalam skala yang lebih luas.

Dengan adopsi yang terus meningkat,  BI-FAST bukan lagi sekadar fasilitas transfer dana, melainkan bagian penting dari ekosistem pembayaran digital yang memperkuat kelancaran aktivitas masyarakat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...