Langsung ke konten utama

Transaksi BI -Fast mengalami pertumbuhan

 Transaksi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Kebutuhan transfer antarbank, pembayaran rutin, hingga pembagian dana ke banyak penerima dituntut berlangsung cepat dan praktis, cukup melalui ponsel, selesai dalam hitungan detik. Di balik kemudahan tersebut, Bank Indonesia paham kalau Sobat Rupiah membutuhkan satu hal yang sama, yakni sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Kebutuhan itu dijawab melalui BI-Fast

Transaksi BI-Fast terus mencatat pertumbuhan. Pada triwulan IV 2025, transaksi yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.358,65 juta transaksi, tumbuh 30,44% (year on year). Dari sisi nilai, Transaksi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Kebutuhan transfer antarbank, pembayaran rutin, hingga pembagian dana ke banyak penerima dituntut berlangsung cepat dan praktis, cukup melalui ponsel, selesai dalam hitungan detik. Di balik kemudahan tersebut, Bank Indonesia paham kalau Sobat Rupiah membutuhkan satu hal yang sama, yakni sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Kebutuhan itu dijawab melalui BI-Fast

BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7). Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat (24/7). 

BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting.

Transaksi BI-Fast terus mencatat pertumbuhan. Pada triwulan IV 2025, transaksi yang diproses melalui BI-FAST mencapai 1.358,65 juta transaksi, tumbuh 30,44% (year on year). Dari sisi nilai, transaksi BI-FAST tercatat menembus Rp3.442,26 triliun. Angka ini menegaskan peran BI-FAST yang kian dominan dalam mendukung aktivitas transfer dana masyarakat, baik untuk kebutuhan personal sehari-hari maupun mendukung aktivitas ekonomi dan sosial dalam skala yang lebih luas.

Dengan adopsi yang terus meningkat, serta penambahan 3 (tiga) fitur baru, BI-FAST bukan lagi sekadar fasilitas transfer dana, melainkan bagian penting dari ekosistem pembayaran digital yang memperkuat kelancaran aktivitas masyarakat Angka ini menegaskan peran BI-FAST yang kian dominan dalam mendukung aktivitas transfer dana masyarakat, baik untuk kebutuhan personal sehari-hari maupun mendukung aktivitas ekonomi dan sosial dalam skala yang lebih luas.

Dengan adopsi yang terus meningkat,  BI-FAST bukan lagi sekadar fasilitas transfer dana, melainkan bagian penting dari ekosistem pembayaran digital yang memperkuat kelancaran aktivitas masyarakat



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...