Bursa efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00162/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Mahkota Group Tbk. (MGRO) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 22 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MGRO tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi
PT Mahkota Group Tbk (MGRO) didirikan pada tahun 2011 sebagai perusahaan induk beberapa pabrik kelapa sawit dan perkebunan di provinsi Riau dan Sumatera Utara. Saat ini perseroan memiliki dua pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara, empat pabrik di Riau, dan Bulking Station di Dumai, Riau

Komentar
Posting Komentar