Langsung ke konten utama

Penjualan emas batangan mendominasi 88 persen pendapatan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)

 Penjualan emas batangan secara wholesale mendominasi sekitar 88% dari total pendapatan, dengan pelanggan utama seperti Pegadaian, BSI, dan Galeri 24.Tahun 2025 

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mencatat kinerja  bagus  sepanjang tahun 2025 dengan pendapatan melonjak 144,39% YoY menjadi Rp44,5 triliun dan laba bersih tumbuh 121% YoY menjadi Rp978,5 miliar.


Laba bersih yang diraih tersebut terbagi untuk pemilik entitas induk sebesar Rp978,5 miliar dan untuk kepentingan non-pengendali sebesar Rp1,11 miliar.


Saham PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) pertama kali diperdagangkan (IPO) pada 21 Juni 2017 dengan harga penawaran Rp300 per saham. Saham ini kemudian menutup hari pertama perdagangannya di level Rp332.

Akhir Maret 2026, harga saham PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) bergerak di kisaran Rp2.300 - Rp2.500 per saham, setelah sempat mengalami koreksi dari level tertinggi di atas Rp3.000 pada awal bulan.

 Saham ini dinilai masih undervalued dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp11,01 triliun dan kinerja perusahaan yang konsisten bertumbuh.


PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) adalah perusahaan manufaktur dan perdagangan perhiasan emas serta logam mulia terintegrasi terkemuka di Indonesia. 

Berlokasi di Jl. Kopo Sayati Kabupaten Bandung, Jawa Barat perusahaan ini memproduksi perhiasan dan emas batangan 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...