Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,Lippo Karawaci Tbk (LPKR, Perseroan) dalam surat nomor 068/LK-COS/VIIl/2026 menjelaskan adanya Penarikan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali
Pada tanggal 11 September 2026 ,Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 11 September 2026, sehubungan dengan penarikan kembali saham hasil pembelian kembali ("Penarikan Saham Treasuri"), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penarikan 20.700.600 saham treasuri dan dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Penarikan Saham Treasuri ini dilakukan guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka). Apabila kreditur Perseroan memiliki keberatan terhadap rencana Penarikan Saham Treasuri Perseroan, kreditur yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan tersebut secara tertulis dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini disertai dengan alasan keberatan kepada Perseroan

Komentar
Posting Komentar