Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 44/KO.13/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak tanggal 29 April 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, maka:
Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Komentar
Posting Komentar