Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Satu Visi Putra Tbk(persero,visi) melalui surat nya PT Satu Visi Putra Tbk menjual 8 aset berupa bangunan yang berlokasi di Surabaya kepada PT Inti Megah Putra dengan nilai Rp 75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Inti Megah Putra sebagai pembeli.
Nilai Transaksi adalah sebesar 41,22% (Empat Puluh Satu Koma Dua Puluh Dua persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang sebesar Rp 181.963.831.052
Oleh karena itu, Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah: - Menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi; - Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi lebih dari 20% (dua puluh persen), namun tidak melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 maka pelaksanaan Transaksi Divestasi ini tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) adalah perusahaan penyedia bahan baku percetakan digital, seperti banner, tinta, dan display. Perusahaan berkantor pusat di Jl. Greges Jaya II, Asemrowo, Surabaya.
Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina resmi menjadi pemegang pengendali setelah mengakuisisi saham mayoritas perseroan

Komentar
Posting Komentar