Langsung ke konten utama

PT Inti Megah Putra membeli aset PT Satu Visi Putra Tbk

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Satu Visi Putra Tbk(persero,visi) melalui surat nya PT Satu Visi Putra Tbk menjual 8 aset berupa bangunan yang berlokasi di Surabaya kepada PT Inti Megah Putra dengan nilai Rp 75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).

Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Inti Megah Putra sebagai pembeli.

Nilai Transaksi adalah sebesar 41,22% (Empat Puluh Satu Koma Dua Puluh Dua persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang sebesar Rp 181.963.831.052 

Oleh karena itu, Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.

 Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah: - Menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini; 

Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi; - Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi lebih dari 20% (dua puluh persen), namun tidak melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 maka pelaksanaan Transaksi Divestasi ini tidak membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) adalah perusahaan penyedia bahan baku percetakan digital, seperti banner, tinta, dan display. Perusahaan berkantor pusat di Jl. Greges Jaya II, Asemrowo, Surabaya. 

Pasangan  Raffi Ahmad dan Nagita Slavina resmi menjadi pemegang pengendali setelah mengakuisisi saham mayoritas perseroan




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.