Langsung ke konten utama

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo

 Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 46/KO.13/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo.

 Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2026.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

  2. ​Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.




Komentar