Langsung ke konten utama

PT Jasa Berdikari Logistics dapat pendanaan dari BNI

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Dalam Rapat Umum Pemegang Sahan Tahunan 

PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (JBL,LAJU, Persero) menyebutkan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menginformasikan pada tahun 2025, pendapatan perseroan sebesar Rp213,73 miliar atau naik sebesar Rp25,81 miliar (+13,73%) dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp187,92 miliar. 

Peningkatan ini didorong oleh peningkatan volume pengiriman dari pelanggan existing, optimalisasi rute distribusi untuk meningkatkan utilisasi armada, serta kontribusi dari pelanggan baru. 

Di samping itu, nilai aset Perseroan tumbuh sebesar 2,12%, dari Rp233,96 miliar pada 31 Desember 2024 menjadi Rp238,91 miliar pada 31 Desember 2025.

Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari penambahan armada kendaraan operasional guna mendukung ekspansi bisnis. 

Perseroan mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp5,34 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,90 miliar, yang mencerminkan perbaikan kinerja operasional dan efisiensi biaya. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% lebih tinggi dari pencapaian tahun 2024 ebesar 5,03%. Sementara itu, subsektor transportasi dan pergudangan tumbuh sebesar 9,03%, menurun dibandingkan tahun sebelumnya (9,52%). 

Kondisi dipengaruhi oleh perlambatan aktivitas distribusi pada sektor konstruksi, pertambangan, perdagangan internasional, serta e-commerce non-esensial. 

Di tengah kondisi tersebut, Perseroan tetap mampu mencatatkan kinerja yang positif melalui penguatan basis pelanggan, peningkatan efisiensi operasional, serta optimalisasi utilisasi armada.

Sementara itu disisi lain. oersero meraih pendanaan dari PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (JBL) meraih pendanaan hijau dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) untuk membangun ekosistem Green Logistics senilai Rp120 miliar.

pendanaan tersebut dibelanjakan untuk pembelian 150 unit truk listrik untuk selanjutnya dioperasikan sebagai armada transportasi logistik untuk melayani klien di industri fast moving consumer goods (FMCG) di Pulau Sulawesi

"Kami menyampaikan apresiasi sebesar besarnya kepada BNI yang mendorong transformasi bisnis yang kami jalankan melalui pendanaan ini. Kerjasama ini tidak hanya dukungan pendanaan tapi juga upaya menuju industri logistik yang modern dan efisien," ungkap James Budiarto.Direktur Utama JBL.


Kemudian JBL menggandeng sejumlah partner antara lain perusahaan jasa perawatan kendaraan Raba (PT Rawat Armada Bersama) dan Utomo Deck yang memasok perangkat charging station.


PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (LAJU) adalah perusahaan logistik dan transportasi yang berbasis di Jakarta serta berfokus pada jasa trucking, pergudangan, pusat distribusi, dan manajemen rantai pasokan. 


Perusahaan ini didirikan pada tahun 2007 di Jakarta, dan layanannya telah mencakup wilayah Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...