Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Tercatat di Papan: Utama No.: Peng-SPT-00017/BEI.PP2/08-2026 menjelaskan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI)
Berdasarkan pada:
1. Surat PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor 014-19/2026/010 tanggal 21 Agustus 2026 perihal Informasi Kesiapan Dana Pembayaran Jatuh Tempo Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C.
2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6083/DIR/0826 tanggal 21 Agustus 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B-C ke-17 (ADHI03BCN3 & ADHI03CCN3).
Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi yang dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 sebagai berikut:
1. Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B (ADHI03BCN3).
2. Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri C (ADHI03CCN3).
Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pre-Opening Perdagangan Efek pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Komentar
Posting Komentar