Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-SPT-00117/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Citatah Tbk (CTTH) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Citatah Tbk (CTTH) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 Mei 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
PT Citatah Tbk (CTTH) yang didirikan pada September 1974.bergerak di bidang manufaktur dan penjualan marmer.Perusahaan ini memulai operasi komersialnya pada tahun 1976. Perusahaan ini melakukan IPO pada bulan Juli 1996.

Komentar
Posting Komentar