Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00102/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor,.
PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 April 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
PT Agro Bahari Nusantara Tbk. ("UDNG") merupakan perusahaan yang bergerak industri Pembesaran Crustacea Air Payau khususnya adalah Tambak untuk budidaya Udang Vannamei (Litopenaeus Vannamei) di daerah Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Komentar
Posting Komentar