Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00005/BEI.PP3/04-2026 mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).
Sehubungan dengan:
1. Surat PT Kapuas Prima Coal Tbk (Perseroan) nomor 006/KPC-TBK/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2025,
2. Surat Perseroan nomor 008/KPC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024,
3. Surat Perseroan nomor 007/KPC-TBK/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal Penjelasan Terkait Penyebab Timbulnya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer),
4. Ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Perseroan telah memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik sebanyak 2 kali berturut-turut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2025 dan per 31 Desember 2024.
Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 2 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar