Langsung ke konten utama

OJK TERBITKAN WHITELIST PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO BERIZIN/TERDAFTAR

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Whitelist ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguat​an Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya:

    a. Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing".

    b. Pasal 304, yang berbunyi: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)".

  2. Peraturan pelaksanaan terkait pedagangan aset keuangan digital/aset kripto dan ketentuan peralihan dari Bappebti kepada OJK.

Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk:

  1. Hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.

  2. Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar Whitelist, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

  3. ​Selalu melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan oleh OJK, serta mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.

OJK menegaskan bahwa setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK.

Selanjutnya, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L). Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam Whitelist. Logis artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Bila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen, dengan hanya bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta secara aktif melaporkan setiap indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Adapun daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam Siaran Pers ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.

Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar

Berikut adalah daftar PAKD dan CPAKD yang berada dalam pengawasan OJK, yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

​No

Nama Platform

Tanda Berizin

Alamat

Website

1

Ajaib

(PT Kagum Teknologi Indonesia)

S-13/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Neo Soho @Podomoro City, Jl. Letjen S. Parman kav.28, Lt. 31-05, Tanjung Duren Sel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470

https://krip​to.ajaib.co.id/

2

ASTAL

(PT Aset Instrumen Digital)

KEP-12/D.07/2025

(26 Agustus 2025)

Mutiara Building 3rd Floor Suite#303 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan - DKI Jakarta

https://www.astal.co.id

3

Bittime

(PT Utama Aset Digital Indonesia)

KEP-11/D.07/2025

(22 Mei 2025)

AIA Central, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 48A Lt. 41, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930, Indonesia

https://www.bittime.com

4

Bitwewe

(PT Sentra Bitwewe Indonesia)

S-16/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Lippo Tower Lantai 39 Holland Village JI. Letjen Suprapto No. l Kav. 60, RT.10/RW.7, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510

https://www.bitwewe.co.id

5

Bitwyre

(PT Teknologi Struktur Berantai)

S-9/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Gedung Cyber I Lantai 3A, Jalan Kuningan Barat Raya Nomor 8, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12710, Indonesia

https://www.bitwyre.id

6

BTSE Indonesia

(PT Aset Kripto Internasional)

S-20/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Equity Tower Lt. 42 Unit G, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jakarta

https://www.btse.id/en

7

Coinvest

(PT Pedagang Aset Kripto)

KEP-19/D.07/2025

(15 Oktober 2025)

Gedung Graha Kapital 1, Lt. 1 Jln. Kemang Raya No. 4, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta.

https://www.pedagangkripto.com

8

CoinX

(PT Kripto Inovasi Nusantara)

KEP-15/D.07/2025

(12 September 2025)

Menara Tendean Lt. 26, Jl. Kapten Tendean No. 20C, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

https://www.coinx.co.id

9

CYRA

(PT Cyrameta Exchange Indonesia)

KEP-13/D.07/2025

(5 September 2025)

Equity Tower Lantai 11, Unit 11G, SCBD Lot 9, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - DKI Jakarta

https://www.cyra.exchange

10

Floq

(PT Kripto Maksima Koin)

S-21/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Jl. Kebayoran Baru Nomor 73B dan 73C, RW 001, RT 002 Kebayoran Lama Utara Kebayoran Lama Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta

https://floq.co.id/

11

Indodax

(PT Indodax Nasional Indonesia)

S-18/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Millennium Centennial Center lt.2 JI.Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920

https://indodax.com/

12

Koinsayang

(PT Multikripto Exchange Indonesia)

KEP-7/D.07/2025

(19 Maret 2025)

Menara Prima Lantai 25 Unit A, Jalan Doktor Ide Anak Agung, Blok 6.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950

https://www.koinsayang.com

13

MAKS

(PT Mitra Kripto Sukses)

S-19/D.07/2025

(1 Februari 2025)

CFX TOWER Lantai 9, Jl. Gatot Subroto No.Kav. 35-36, RT.6/RW.3, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

https://kriptosukses.com/

14

Mobee

(PT CTXG Indonesia Berkarya)

S-22/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Treasury Tower Office Building, 18th Floor, District 8, Sudirman Central Business District, 12190, DKI Jakarta

https://mobee.com/

15

Naga Exchange

(PT Cipta Koin Digital)

S-10/D.07/2025

(1 Februari 2025)

APL Tower 25th Floor, Jl. Letjen S Parman Kav 28,

Jakarta Barat 11470.

https://nagaexchange.co.id/

16

Nanovest

(PT Tumbuh Bersama Nano)

S-8/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Gedung Mayapada Tower 1 Lantai 20, Suite 03A

Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Kel. Kuningan Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12920

https://www.nanovest.io

17

Nobi

(PT Enkripsi Teknologi Handal)

 S-12/D.07/2025

(1 Februari 2025)

UOB Plaza Thamrin Nine, 31st Floor Unit 2 Jl. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta - 10230

https://usenobi.com/

18

Pintu

(PT Pintu Kemana Saja)

S-15/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Trinity Tower Lantai 46, Jalan H R Rasuna Said

Kav C22, Block IIB, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940

https://pintu.co.id/

19

Pluang

(PT Bumi Santosa Cemerlang)

S-11/D.07/2025

(1 Februari 2025)

The Plaza Office Tower Lantai 15 Unit 15B-C, Jl. MH Thamrin Kav 28-30, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10350

https://pluang.com/

20

Reku

(PT Rekeningku Dotcom Indonesia)

S-17/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Equity Tower Lantai 11 Unit E, Scbd Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53 Kel. Senayan Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Dki Jakarta 12190

https://www.reku.id

21

Samuel Kripto

(PT Samuel Kripto Indonesia)

KEP-8/D.07/2025

(24 Maret 2025)

Menara Imperium Lantai 16, Jl. HR. Rasuna Said Kav.1 Kel. Guntur Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12980

https://www.samuelkripto.com

22

Stockbit

(PT Coinbit Digital Indonesia)

KEP-16/D.07/2025

(22 September 2025)

RDTX Square, Lt. 29, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.

https://www.crypto.stockbit.com

23

Tokocrypto

(PT Aset Digital Berkat)

 S-14/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Prudential Centre Lantai 21 Unit A, Jalan Casablanka Raya, Kavling 88, RT/RW 007/006, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12870

https://www.tokocrypto.com/

24

Triv

(PT Tiga Inti Utama)

S-23/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 SCBD – Jakarta Selatan - 12190
Jalan Tambakrejo No 44-46 Kel. Simokerto Kec. Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, 60142.

https://www.triv.co.id

25

Upbit

(PT Upbit Exchange Indonesia)

KEP-6/D.07/2025

(17 Maret 2025)

Treasury Tower 21st Floor, Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No.54 Lot 28, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190, Indonesia

https://www.id.upbit.com

26

digitalexchange.id

(PT Indonesia Digital Exchange)

CPAKD

008/BAPPEBTI/CP-AK/05/2020

(29 Mei 2020)

Foresta Business Loft 5 No 36, Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15331

 

https://digitalexchange.id

 

 

27

Fasset

(PT Gerbang Aset Digital)

CPAKD

005/BAPPEBTI/CPFAK/04/2023

(28 April 2023)

Sudirman 7.8 Lantai 16. Jl. Jenderal Sudirman No.Kav. 7-8, RT.9/RW.11, Karet Tengsin, kec. Tanah Abang, DKI Jakarta 10220

https://fasset.id/

28

GudangKripto

(PT Gudang Kripto Indonesia)

CPAKD

013/BAPPEBTI/CP-AK/4/2022

(28 April 2022)

Gedung Ventura 1st Floor, Suite 101B Jalan R.A. Kartini No.26, RT.12/RW.06, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, 12430.

https://gudangkripto.id/

29

 Luno

(PT Luno Indonesia Ltd)

CPAKD

007/BAPPEBTI/CP-AK/03/2020

(31 Maret 2020)

Sahid Sudirman Residence Level 2, Jl. Jenderal Sudirman No.86, RT.10/RW.11, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250

https://www.luno.com/

 

Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin yang disajikan dalam tabel berikut sebagai rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri.

No

Nama PT

Kategori Lembaga

Tanda Berizin

Alamat

Website

1

CFX

(PT Bursa Komoditi Nusantara)

Bursa

S-7/D.07/2025

(1 Februari 2025)

 

Commodity Square Lantai 8, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36 KUNINGAN TIMUR SETIA BUDI JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA 12950

cfx.co.id

2

KKI

(PT Kliring Komoditi Indonesia)

Kliring

S-6/D.07/2025

 (1 Februari 2025)

Commodity Square Lantai 8, Jl. Gatot Subroto 35 -36, RT 006 RW 003, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan – 12950

www.kliringkomoditi.id

3

ICC

(PT Kustodian Koin Indonesia)

Kustodian

S-5/D.07/2025

(1 Februari 2025)

Commodity Square Lantai 8, Jl. Gatot Subroto 35 -36, RT 006 RW 003, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan – 12950

coincustodian.id

4

Tennet

(PT Tennet Depository Indonesia)

Kustodian

S-33/D.07/2025

 (1 Juli 2025)​

Millennium Centennial Center Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

depository.id

 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...