Dalam laporan keterbukaan di Bursa Efek Indobesia di temukan sebanyak 71 perusahaan yang tecatat du Bursa Efek Indonesia belum meyampaikan laporan keuangan tahun berjaalan atau tahun sebelumnya,
Berdasarkan pemantauan , hingga tanggal 29 Juni 2026 terdapat 71 (tujuh puluh satu) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut
Akibatnya saham ke 71 perusahaan tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar bursa. Diantaranya saham itu adalah PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk,PT Indofarma Tbk,PT Hotel Mandarine Regency Tbk, dan beberapa yang lain.
Melakukan Suspensi Efek terhadap 16 (enam belas) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 30 Juni 2026 dan tetap melakukan Suspensi Efek untuk 55 (lima puluh limas) Perusahaan Tercatat
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan, serta sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran
Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi

Komentar
Posting Komentar