Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer No.: Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 dijelaskan adanya penghentian Sementara Perdagangan 72 saham.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham, serta sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.,
Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa. Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Berdasarkan pemantauan , hingga tanggal 29 Juli 2026 terdapat 72 (tujuh puluh dua) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut.
Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk:
a. Melakukan Suspensi Efek terhadap 4 (empat) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 30 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam tabel di atas; dan
b. Tetap melakukan Suspensi Efek untuk 68 (enam puluh delapan) Perusahaan Tercatat

Komentar
Posting Komentar