Langsung ke konten utama

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) , Kamis (263) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) di Seluruh Pasar.

Hal itu disampaikan Bursa melalui surat pada laman keterbukaan informasi No: Peng-SPT-00006/BEI.PP2/03-2026.

1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. 

2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-1929/DIR/0326 tanggal 17 Maret 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (WIKA01ACN1, WIKA01BCN1, WIKA01CCN1, SMWIKA01CCN1) ke-21.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Kadiv. Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.,.

Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan saham WIKA, di seluruh Pasar mulai sesi I tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.

Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 25 Maret 2026 sebagai berikut:

 1. Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (WIKA01ACN1). 

2. Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B (WIKA01BCN1). 

3. Bunga ke-21 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (WIKA01CCN1). 

4. Pendapatan bagi hasil ke-21 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C (SMWIKA01CCN1). 

Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) tercatat i harga Rp204 per saham.



Komentar