Langsung ke konten utama

Bank Mandiri Raih Empat Penghargaan Dealer Utama SBSN Terbaik 2025

 Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pasar keuangan syariah serta peningkatan inklusi dan minat investasi masyarakat.

 Atas kontribusi tersebut, Bank Mandiri berhasil meraih sejumlah penghargaan sebagai Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Terbaik Tahun 2025 dari Kementerian KeuanganDalam ajang tersebut, 

Bank Mandiri berhasil memperoleh penghargaan Dealer Utama SBSN Terbaik Peringkat Pertama, Dealer Utama SBSN Terbaik di Pasar Perdana, Dealer Utama SBSN Terbaik di Pasar Sekunder, serta Dealer Utama SBSN Terbaik untuk Pelaksanaan Kuotasi. 

Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja Bank Mandiri yang dinilai unggul dari sisi partisipasi di pasar perdana, aktivitas dan peran di pasar sekunder, konsistensi dalam pelaksanaan kuotasi, serta kontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan mendukung pengembangan pasar SBSN secara berkelanjutan.

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Ari Rizaldi mengatakan, penghargaan ini menjadi bukti nyata konsistensi Bank Mandiri dalam memperluas akses investasi bagi masyarakat, sekaligus mendukung pendanaan pembangunan melalui penjualan SBSN. Bank Mandiri secara konsisten menjaga keunggulan tersebut melalui penguatan kapabilitas treasury, inovasi produk investasi, serta perluasan akses distribusi SBSN kepada masyarakat dan investor.

“Penghargaan ini mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh tim Bank Mandiri dalam menghadirkan layanan terbaik bagi nasabah maupun pemerintah,” ujar Ari

Sepanjang tahun 2025, penerbitan SBSN tercatat mengalami peningkatan dari tahun 2024 sebesar Rp206,83 triliun menjadi Rp237,9 triliun di tahun 2025. Kenaikan ini mencerminkan semakin besarnya peran SBSN sebagai salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Sebagai Dealer Utama SBSN, Bank Mandiri menjalankan peran strategis dalam mendukung pembiayaan negara melalui partisipasi aktif di pasar perdana, menjaga likuiditas dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder, serta melaksanakan penyampaian kuotasi secara konsisten guna mendukung terbentuknya harga pasar yang wajar, transparan, dan efisien.

“Prestasi ini sekaligus menjadi motivasi bagi Bank Mandiri untuk senantiasa memberikan kinerja terbaik dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan,” ujar Ari.

Ke depan, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan pasar keuangan syariah dan pembiayaan negara. 

Dengan kapabilitas yang solid, jaringan distribusi yang luas, serta pengelolaan pasar yang profesional, Bank Mandiri optimistis dapat terus meningkatkan kontribusi dalam mendukung penerbitan SBSN, memperdalam likuiditas pasar, serta mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...