Langsung ke konten utama

OJK MINTA MASYARAKAT PAHAMI FUNDAMENTAL DATA SEBELUM INVESTASI KRIPTO

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 untuk semakin memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

“Kita bertransaksi kripto harus seimbang. Seimbang berbasis pada fundamental analisis data yang kuat dan kita looking forward pada potensi peluang ke depannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, pada pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta.

Menurut Adi, aktivitas perdagangan aset kripto saat ini telah menjadi bagian nyata dari kegiatan ekonomi masyarakat, sehingga OJK harus terus memastikan keberlanjutan ekosistem industri ini dengan meningkatkan penguatan tata kelola serta pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK menilai aset kripto juga berpotensi sebagai the future of financial market yang memberikan kontribusi bagi pembangunan di Indonesia, khususnya dalam penerimaan pajak.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak aset kripto tahun 2025 mencapai Rp796,73 miliar dan Rp1,96 triliun pada Februari 2026 yang menunjukkan tren yang meningkat.

Sementara itu, OJK mencatat pada 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Jumlah ini menurun dibanding nilai di 2024 sebesar Rp650,61 triliun. Penurunan nilai transaksi ini dipicu oleh kombinasi faktor global dan siklus pasar pada Pasar Kripto.

Adi menjelaskan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-7 Global Crypto Adoption Index 2025, dan indeks ini tidak hanya mencerminkan besarnya nilai transaksi, tetapi juga menunjukkan tingkat adopsi aset kripto di masyarakat.

Pada Bulan Literasi Kripto ini, Adi mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama membangun ekosistem aset keuangan digital Indonesia yang kuat, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang luas pada perekonomian nasional.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby, menyampaikan bahwa industri aset keuangan digital saat ini memiliki fondasi yang solid dan mampu bersaing secara global.

Menurutnya, keberhasilan industri aset keuangan digital hingga titik ini adalah bukti kuatnya ekosistem yang telah dibangun secara kolektif oleh para penyelenggara seluruh ekosistem, di mana di dalam naungan OJK arah industri harus tetap konsisten menjaga integritas ekosistem aset kripto di Indonesia.

Ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini berdiri di atas tiga pilar utama, yaitu pertama adalah bursa sebagai infrastruktur pencatatan transaksi secara real time, kedua pedagang sebagai titik akses langsung ke investor retail, ketiga kliring dan kustodi sebagai penjamin keamanan aset bagi seluruh pengguna aset kripto yang ada di Indonesia saat ini. Ketiga pilar ini dirancang untuk memiliki fungsi yang berbeda dan memiliki peran penting dalam ekosistem.

Bulan Literasi Kripto merupakan bagian dari program literasi berkelanjutan yang telah dilaksanakan secara konsisten oleh OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). BLK 2026 akan digelar di berbagai kota, antara lain Jakarta, Solo, Yogyakarta, dan Manado.

BLK 2026 juga diarahkan dalam tiga program utama, yaitu Bulan Literasi Kripto untuk masyarakat umum, Bulan Literasi Blockchain yang menyasar mahasiswa, akademisi, dan pengembang (developer), serta Bulan Literasi Kripto untuk aparat penegak hukum.

Dari sisi perkembangan industri, aktivitas perdagangan aset kripto menunjukkan dinamika yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen mencapai 21,07 juta, menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat terus meningkat seiring dengan perkembangan ekosistem.

Turut hadir dalam acara ini, Anggota Komisi XI RI Eric Hermawan dan Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya serta pelaku industri Aset Keuangan Digital/Aset Kripto.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...