Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00144/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 8 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MORA tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan MORA transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Ekamas Mora Republik Tbk (“MoraRepublic” atau “BEI: MORA”) resmi berdiri sebagai perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan layanan fiber to the home (FTTH) terpadu, hasil penggabungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Eka Mas Republik.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting bagi MoraRepublic sebagai entitas anak dari PT DianSwastatika Sentosa Tbk (BEI: DSSA),

Komentar
Posting Komentar