Bursa Efek Indonesia melalui surat nomot Peng-UMA-00161/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 13 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek (koreksi).
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham MARK tersebut, di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
dan d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) didirikan pada tahun 2002 di Medan, dengan nama PT Megah Raya Sumatera.
Perusahaan kemudian mengakuisisi PT Berjaya Dynamics Indonesia dan PT Agro Dynamics Indonesia dan menjadi Mark Dynamics Indonesia.
Perusahaan memproduksi cetakan sarung tangan yang penting untuk pembuatan sarung tangan karet untuk keperluan medis, rumah tangga, dan industri

Komentar
Posting Komentar