Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00166/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 19 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham SATU tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi
PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) adalah pengembang properti berbasis di Semarang. Didirikan pada 3 Oktober 2012, perusahaan ini mengoperasikan The Amaya Luxury Home Resort, sebuah kompleks perumahan mewah di Ungaran, Jawa Tengah.

Komentar
Posting Komentar