Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00163/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 21 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan pemberitahuan RUPS.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham GPRA tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA) merupakan induk usaha dari Gapuraprima Group, pengembang properti yang fokus pada pengembangan kawasan residensial dan komersial kelas menengah hingga atas, baik rumah tapak maupun gedung bertingkat.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 21 Mei 1987 dengan nama PT Perdana Gapura Mas dan berganti nama pada bulan Maret 1999.

Komentar
Posting Komentar