Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00143/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 8 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham FORE tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE) berdiri pada tahun 2018 di Jakarta. Perusahaan ini menjalankan waralaba kedai kopi dengan merek Fore Coffee, dengan lebih dari 200 toko di 43 kota di Indonesia dan 1 toko di Singapura.

Komentar
Posting Komentar