Langsung ke konten utama

PT Triple Berkah Bersama memberi pinjaman ke PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk. (EPAC,Perseroan) nomer 002/MERS/X/CORSEC/26 menjelaskan Perseroan telah memperoleh pinjaman dari Pemegang Saham Pengendali yang juga merupakan Pemegang Saham Utama, yang oleh karenanya Perseroan telah melakukan Transaksi Afiliasi

Pada tanggal 30 September Perseroan dan PT Triple Berkah Bersama (“Pemberi Pinjaman”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”), yang berdasarkan Perjanjian tersebut 

Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp 3.700.000.000 (tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) (“Pinjaman”). 

Pinjaman digunakan untuk pelunasan utang bank Perseroan yang perlu segera diselesaikan guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank dan menjaga kelancaran kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan bertindak sebagai Penerima Pinjaman, sedangkan PT Triple Berkah Bersama bertindak sebagai Pemberi Pinjaman. PT Triple Berkah Bersama merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan karena berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Pinjaman ini membantu Perseroan menyediakan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank yang membutuhkan penanganan segera. 

Ketersediaan dana tersebut mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran dan mengurangi tekanan likuiditas terkait pembayaran utang. 

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10% per tahun (p.a.) sesuai ketentuan Perjanjian. Tidak ditetapkannya tanggal jatuh tempo memberikan fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan, dengan tetap memperhatikan kewajiban pembayaran bunga dan pengembalian pokok serta mekanisme yang diatur dalam Perjanjian. 

Manfaat Pinjaman bagi Perseroan terutama terletak pada ketersediaan dana dan fleksibilitas pembayaran untuk mendukung penyelesaian utang sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan operasional. 

Dalam memanfaatkan pendanaan tersebut, Perseroan tetap memperhitungkan beban bunga dan kemampuan memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian. Penggunaan Pinjaman untuk pembayaran utang mengubah komposisi kewajiban Perseroan dari utang menjadi kewajiban kepada Pemberi Pinjaman. Perseroan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar bunga dan mengembalikan pokok Pinjaman sesuai Perjanjian.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

Ada rencana akusisi,Bursa Efek Indonesia memantau saham PT Oxala Energy International Tbk

Dalam informasi Bursa Effek Indonesia nomor Peng-UMA-00275/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar Untuk perlindungan investor, dengan ini di informasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham PIPA, kami ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut ...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.