Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk. (EPAC,Perseroan) nomer 002/MERS/X/CORSEC/26 menjelaskan Perseroan telah memperoleh pinjaman dari Pemegang Saham Pengendali yang juga merupakan Pemegang Saham Utama, yang oleh karenanya Perseroan telah melakukan Transaksi Afiliasi
Pada tanggal 30 September Perseroan dan PT Triple Berkah Bersama (“Pemberi Pinjaman”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”), yang berdasarkan Perjanjian tersebut
Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman kepada Perseroan sebesar Rp 3.700.000.000 (tiga miliar tujuh ratus juta Rupiah) (“Pinjaman”).
Pinjaman digunakan untuk pelunasan utang bank Perseroan yang perlu segera diselesaikan guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank dan menjaga kelancaran kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan bertindak sebagai Penerima Pinjaman, sedangkan PT Triple Berkah Bersama bertindak sebagai Pemberi Pinjaman. PT Triple Berkah Bersama merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan karena berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Pinjaman ini membantu Perseroan menyediakan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank yang membutuhkan penanganan segera.
Ketersediaan dana tersebut mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran dan mengurangi tekanan likuiditas terkait pembayaran utang.
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 10% per tahun (p.a.) sesuai ketentuan Perjanjian. Tidak ditetapkannya tanggal jatuh tempo memberikan fleksibilitas pendanaan bagi Perseroan, dengan tetap memperhatikan kewajiban pembayaran bunga dan pengembalian pokok serta mekanisme yang diatur dalam Perjanjian.
Manfaat Pinjaman bagi Perseroan terutama terletak pada ketersediaan dana dan fleksibilitas pembayaran untuk mendukung penyelesaian utang sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan operasional.
Dalam memanfaatkan pendanaan tersebut, Perseroan tetap memperhitungkan beban bunga dan kemampuan memenuhi kewajibannya sesuai Perjanjian. Penggunaan Pinjaman untuk pembayaran utang mengubah komposisi kewajiban Perseroan dari utang menjadi kewajiban kepada Pemberi Pinjaman. Perseroan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar bunga dan mengembalikan pokok Pinjaman sesuai Perjanjian.

Komentar
Posting Komentar