Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Harta Djaya Karya Tbk (perseroan) nomer surat 001/HDK/SP/X/2026 ,menjelaskan Keterbukaan Informasi mengenai Penunjukan KJPP dalam Rangka Persiapan Rencana Akuisisi PT Trimata Coal Perkasa
Dan dijelaskan sebagai berikut
1. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ & Rekan”) sebagai penilai independen untuk mendukung persiapan rencana akuisisi PT Trimata Coal Perkasa dan penambahan bidang usaha Perseroan.
2. Penunjukan ini merupakan langkah konkret untuk melanjutkan rencana aksi korporasi ke tahap penilaian dan kajian independen, dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk ketentuan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha sesuai dengan karakteristik dan struktur final rencana aksi korporasi.
3. Berdasarkan ketiga proposal tertanggal 29 September 2026, ruang lingkup penugasan meliputi:
a. Penilaian bisnis untuk memberikan opini nilai wajar atas objek penilaian terkait rencana akuisisi PT Trimata Coal Perkasa, melalui pengumpulan dan analisis data, wawancara mengenai kondisi dan kegiatan operasional, analisis data pembanding, penerapan pendekatan dan metode penilaian yang relevan, serta penyusunan laporan penilaian.
b. Opini kewajaran atas rencana akuisisi PT Trimata Coal Perkasa, meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif mengenai dampak keuangan, analisis kewajaran dan faktor relevan lainnya, serta penyusunan kesimpulan kewajaran transaksi.
c. Studi kelayakan atas penambahan bidang usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), meliputi investigasi dan pengumpulan data, kajian ekonomi bisnis, serta analisis legalitas, rencana investasi, pemasaran dan penjualan, pembiayaan, SWOT, dan keuangan, yang dituangkan dalam laporan studi kelayakan.
4. Hasil penilaian dan kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Perseroan dalam mengevaluasi nilai, kewajaran, kelayakan, manfaat, dan risiko rencana aksi korporasi, serta mendukung penyusunan dokumen dan keterbukaan informasi yang dipersyaratkan.
5. Pelaksanaan rencana akuisisi dan penambahan bidang usaha akan mengikuti hasil kajian, finalisasi struktur dan persyaratan transaksi, serta pemenuhan persetujuan dan prosedur yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Komentar
Posting Komentar