Dalam surat PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN,Persero) nomor 018/BREN/BOD/X/2026 menjelaskan keterbukaan Informasi terkait dengan rencana PT Barito Renewables Energy Tbk untuk melakukan pembelian kembali saham (Buyback)
Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (“Buyback”). Dana yang dialokasi Perseroan untuk Buyback tersebut adalah sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Periode Pembelian Kembali Saham (Buyback):19 Oktober 2026 s/d 31 Desember 2026.
Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) selama periode Buyback.
2. Besarnya volume Buyback yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak dibatasi.
3. Setiap Pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut dalam jangka waktu pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.

Komentar
Posting Komentar