Dalam laporan keterbukaan,PT Bank UOB Indonesia (BBIA,Perseron) nomor 26/DIR/0528 menjelaskan adanya penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham atas PT. UOB Asset Management Indonesia.
Hal ini :
a. Berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor SR-10/KS.13/2025 tertanggal 8 Juli 2025, PT Bank UOB Indonesia telah disetujui sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dan PT UOB Asset Management Indonesia sebagai Anggota Konglomerasi Keuangan. Untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK Operasional maka PT Bank UOB Indonesia melakukan pembelian saham atas PT UOB Asset Management Indonesia.
b. PT Bank UOB Indonesia membeli 1% saham atas PT UOB Asset Management Indonesia senilai Rp 734.926.501.
c. Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham tertanggal 12 Oktober 2026, PT Bank UOB Indonesia menjadi pemegang 1% saham dan menjadi Pengendali atas PT UOB Asset Management Indonesia.
d. PT Bank UOB Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan nomor surat S-456/PM.11/2026 tertanggal 16 September 2026. e. Sumber dana untuk transaksi tersebut berasal dari dana internal Perseroan.

Komentar
Posting Komentar