Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00219/BEI.WAS/10-2026 menjelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Lovina Beach Brewery Tbk.
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) pada tanggal 22 Oktober 2026.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Komentar
Posting Komentar