Melalui keterbukaan Bursa Efek Indonesua nomor No. Peng-UPT-00005/BEI.PP1/10-2026 menjelaskan Pencabutan Suspensi Efek PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).
Sehubungan dengan:
1. Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00021/BEI.PLP/07-2024 tanggal 1 Juli 2024 perihal Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat per 31 Desember 2023;
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00021/BEI.PLP/07-2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek;
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP1/07-2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek;
4. Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (“MKNT”) yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi Efek MKNT; dan
5. Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab suspensi Efek.
Maka Bursa mencabut suspensi Efek MKNT di seluruh Pasar Periodic Call Auction mulai Sesi 1 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 19 Oktober 2026. Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh MKNT

Komentar
Posting Komentar