PT Surya Fajar Capital Tbk menjual saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia ke PT Surya Fajar Corpora
Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,nomer surat : 00187/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026 menjelaskan PT Surya Fajar Capital Tbk menjual saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia ke PT Surya Fajar Corpora
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham dan Pengambilalihan No. 76 tanggal 29 September 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta 76”), PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menjual dan menyerahkan sebanyak 296.867.000 lembar atau setara dengan 51,95% saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (selanjutnya disebut “DPI”) kepada PT Surya Fajar Corpora (selanjutnya disebut “SFC”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,73 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan merupakan entitas induk dari DPI dengan kepemilikan sebesar 51,95%. Selanjutnya, SFC merupakan entitas induk dari Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24%.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260821-001 tanggal 21 Agustus 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Selanjutnya, KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan manajemen lainnya.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman, di mana DPI memperoleh pinjaman sebesar Rp 53,66 miliar dari TMB dengan mekanisme pelunasan pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI (selanjutnya disebut “Saham MPM”) kepada TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB (selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”).
Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham, di mana DPI telah menggadaikan Saham MPM kepada TMB.
Atas Transaksi Pinjaman tersebut yang di dalamnya ada skema pengalihan dan gadai saham, Perseroan telah memperoleh persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026,
MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran.
BAI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha BAI adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi konvensional.

Komentar
Posting Komentar