Langsung ke konten utama

PT Surya Fajar Capital Tbk menjual saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia ke PT Surya Fajar Corpora

Dalam laporan  keterbukaan Bursa Efek Indonesia,nomer surat : 00187/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2026 menjelaskan PT Surya Fajar Capital Tbk menjual saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia ke PT Surya Fajar Corpora 

Berdasarkan Akta Jual Beli Saham dan Pengambilalihan No. 76 tanggal 29 September 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Akta 76”), PT Surya Fajar Capital Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menjual dan menyerahkan sebanyak 296.867.000 lembar atau setara dengan 51,95% saham PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (selanjutnya disebut “DPI”) kepada PT Surya Fajar Corpora (selanjutnya disebut “SFC”) dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,73 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi”). 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan merupakan entitas induk dari DPI dengan kepemilikan sebesar 51,95%. Selanjutnya, SFC merupakan entitas induk dari Perseroan dengan kepemilikan sebesar 71,24%. 

Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260821-001 tanggal 21 Agustus 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. 

Selanjutnya,  KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.

DPI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. 

Ruang lingkup kegiatan usaha DPI adalah bergerak dalam bidang pengawasan, pengelolahan unit-unit dan bantuan nasihat, bimbingan, operasional usaha, permasalahan organisasi dan manajemen lainnya. 

Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan PT Trans Mutasi Bangsa (selanjutnya disebut “TMB”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman, di mana DPI memperoleh pinjaman sebesar Rp 53,66 miliar dari TMB dengan mekanisme pelunasan pinjaman adalah harus dan wajib dilakukan hanya melalui pengalihan atas 120.000.000 saham seri A, 822.915.500 saham seri B, dan 14.500.000.000 saham seri C dengan jumlah keseluruhan saham sebanyak 15.442.915.500 saham atau setara dengan 99,37% saham MPM milik DPI (selanjutnya disebut “Saham MPM”) kepada TMB selambat-lambatnya sembilan puluh hari sejak penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau tanggal diperolehnya persetujuan dari Bank Indonesia atas pengambilalihan MPM oleh TMB (selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”). 

Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman pada tanggal 19 Mei 2026, DPI dan TMB telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham, di mana DPI telah menggadaikan Saham MPM kepada TMB. 

Atas Transaksi Pinjaman tersebut yang di dalamnya ada skema pengalihan dan gadai saham, Perseroan telah memperoleh persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026,

MPM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MPM adalah bergerak dalam bidang penyedia jasa pembayaran. 

BAI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha BAI adalah penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi konvensional.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

Ada rencana akusisi,Bursa Efek Indonesia memantau saham PT Oxala Energy International Tbk

Dalam informasi Bursa Effek Indonesia nomor Peng-UMA-00275/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar Untuk perlindungan investor, dengan ini di informasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham PIPA, kami ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut ...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.