Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia menyebutkan perusahaan Raffi Achmad, PT Satu Visi Putra Tbk,melakukan PMTHMETD (Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,)
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD ini yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan (“RUPS Independen”).
Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan
Perseroan juga menegaskan , PT Harmoni Semesta Investama selaku Pengendali baru Perseroan, maupun pihak-pihak pada HMBC (antara lain Pieter Tanuri dan Darwin Cyril Noerhadi), tidak dikecualikan dari kewajiban keterbukaan sebagai Calon Pemodal sebagaimana diuraikan di atas apabila salah satu atau lebih dari mereka turut mengambil bagian atas Saham Baru dalam PMTHMETD ini.
Dalam hal demikian, Perseroan akan mengungkapkan keikutsertaan dan status hubungan Afiliasi mereka sebagai bagian dari pengumuman Pasal 43A jo. Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019.

Komentar
Posting Komentar