PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) turut hadir dalam kegiatan Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112 di Bali, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang terintegrasi, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat koordinasi penyelenggaraan layanan kedaruratan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, BNPB, serta pemangku kepentingan terkait.
Penguatan implementasi 112 ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Dalam Negeri, serta komitmen bersama pemerintah daerah se-Provinsi Bali.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, disaksikan oleh Gubernur Bali dan Sekretaris Jenderal Komdigi.
112 Bukan Sekadar Nomor Telepon Layanan 112 dirancang sebagai satu akses terpadu untuk berbagai kondisi kedaruratan, mulai dari kebakaran, kecelakaan, kedaruratan kesehatan hingga bencana.
Melalui satu nomor yang mudah diingat, laporan masyarakat dapat diterima dan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terarah.
Lebih dari sekadar nomor telepon, 112 merupakan bagian dari arsitektur keselamatan warga.
Di balik satu nomor tersebut terdapat sistem yang membutuhkan keterhubungan teknologi, prosedur operasional yang selaras, sumber daya manusia yang siap, serta koordinasi antara pemerintah daerah, layanan kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, BPBD, dan berbagai unsur kedaruratan lainnya.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, yaitu membentuk pusat panggilan darurat yang terpadu, memudahkan masyarakat, mempercepat penanganan keadaan darurat, dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

Komentar
Posting Komentar