Langsung ke konten utama

PT Jasnita Telekomindo Tbk dukung. nomer 112, untuk Layanan Kedaruratan

 PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) turut hadir dalam kegiatan Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112 di Bali, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang terintegrasi, cepat, dan mudah diakses masyarakat. 

Kegiatan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat koordinasi penyelenggaraan layanan kedaruratan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, BNPB, serta pemangku kepentingan terkait. 

Penguatan implementasi 112 ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Dalam Negeri, serta komitmen bersama pemerintah daerah se-Provinsi Bali. 

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, disaksikan oleh Gubernur Bali dan Sekretaris Jenderal Komdigi. 

112 Bukan Sekadar Nomor Telepon Layanan 112 dirancang sebagai satu akses terpadu untuk berbagai kondisi kedaruratan, mulai dari kebakaran, kecelakaan, kedaruratan kesehatan hingga bencana.

 Melalui satu nomor yang mudah diingat, laporan masyarakat dapat diterima dan dikoordinasikan dengan instansi terkait agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terarah. 

Lebih dari sekadar nomor telepon, 112 merupakan bagian dari arsitektur keselamatan warga. 

Di balik satu nomor tersebut terdapat sistem yang membutuhkan keterhubungan teknologi, prosedur operasional yang selaras, sumber daya manusia yang siap, serta koordinasi antara pemerintah daerah, layanan kesehatan, pemadam kebakaran, kepolisian, BPBD, dan berbagai unsur kedaruratan lainnya. 

Hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016, yaitu membentuk pusat panggilan darurat yang terpadu, memudahkan masyarakat, mempercepat penanganan keadaan darurat, dan memperkuat koordinasi antarinstansi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

Ada rencana akusisi,Bursa Efek Indonesia memantau saham PT Oxala Energy International Tbk

Dalam informasi Bursa Effek Indonesia nomor Peng-UMA-00275/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar Untuk perlindungan investor, dengan ini di informasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham PIPA, kami ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut ...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.