Dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perseroan) nomer : HK.03/30/9/1/HUKM/SKPR/IKT-26 menjelaskan Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Operasi Maspion Terminal Kendaraan Indonesia dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Dan disebutkan :
I. Pada tanggal 30 September 2026, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk ("Perseroan") menandatangani Perjanjian Pengakhiran Kerjasama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ("PPJB") dengan PT Maspion Industrial Estate.
II. Adapun objek transaksi adalah kepemilikan Perseroan atas Manajemen Kerjasama Operasi Maspion Terminal Kendaraan Indonesia yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
III. Pada PPJB, nilai transaksi yang disepakati oleh para pihak adalah sebesar Rp13.786.738.763,- (tiga belas miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tiga Rupiah).
IV. Tanggal penyelesaian pembayaran atas nilai transaksi sebagaiman dimaksud pada butir IV di atas, akan berlangsung pada tanggal yang disepakati bersama oleh para pihak, setelah terpenuhinya seluruh persyaratan yang telah disepakati oleh para pihak pada PPJB.
Nilai transaksi adalah lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). Dengan demikian transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020

Komentar
Posting Komentar