Dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI, Perseroan) akan menerbitkan saham baru.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, (Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) dalam Keterbukaan Informasi ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.800.000.000 (Enam Miliar Delapan Ratus Juta) Lembar saham Seri B Perseroan dengan nilai nominal Rp500,- per saham (“Saham Baru”).
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. IA Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep -00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026.
Saham Baru tersebut akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Seri B Perseroan lainnya yang telah ditempatkan dan disetor.
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan POJK Penambahan Modal, dan oleh karenanya PMHMETD II akan dilaksanakan berdasarkan:
1. Persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD II sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku; dan
2. Pernyataan Pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB.
Ketentuan - ketentuan PMHMETD II, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II dan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Penyetoran saham Perseroan akan dilakukan dalam bentuk tunai.
PMHMETD II bertujuan memperkuat permodalan dan meningkatkan kapasitas penyaluran pembiayaan Perseroan.
Permodalan untuk mendukung bisnis perseroan pada tahun 2027 diproyeksikan meningkat dari Rp51,07 triliun di tahun 2026 menjadi Rp64,41 triliun di tahun 2027, sedangkan CAR diproyeksikan meningkat dari 20,38% (dua puluh koma tiga delapan persen) menjadi 23,31% (dua puluh tiga koma tiga satu persen).
Di sisi lain, penguatan permodalan Perseroan diharapkan mendukung pertumbuhan skala usaha Perseroan secara berkelanjutan, termasuk mendukung upaya Perseroan dalam meningkatkan kelompok bank berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Penguatan permodalan tersebut diharapkan mendukung ekspansi bisnis dan pertumbuhan pembiayaan Perseroan secara berkelanjutan.
Dalam jangka pendek, peningkatan modal dapat memengaruhi rasio profitabilitas, tetapi diharapkan pulih secara bertahap seiring dengan penyaluran dana ke dalam aset produktif. Pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD miliknya akan mengalami dilusi kepemilikan sebanyak-banyaknya sebesar 12,85% (dua belas koma delapan puluh lima persen).
Seluruh proyeksi tersebut bersifat indikatif dan bergantung pada struktur final serta hasil pelaksanaan PMHMETD II.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK Penambahan Modal, Perseroan berencana menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, termasuk persetujuan RUPSLB Perseroan yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 6 November 2026.
Adapun PMHMETD II akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Penambahan Modal, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. PMHMETD II diharapkan akan dilaksanakan dan selesai pada kuartal I 2027.

Komentar
Posting Komentar