Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU ,IEN,IEB dengan PT Bank Central Asia Tbk
Dalam keterangan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR ,Perseroan) dengan surat nomer 132/CS-OJK/SMN/IX/26 menjelaskan Penandatanganan Addendum Ke-20 Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU ,IEN,IEB dengan PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 22 September 2026, Bank sebagai pemberi pinjaman dan Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU, IEN dan IEB selaku para peminjam (Para Peminjam), telah menandatangani Perubahan Kedua Puluh atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 21 Desember 2016 sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah dari waktu ke waktu (Perjanjian Fasilitas).
Perubahan atas Perjanjian Fasilitas tersebut meliputi
(i) perpanjangan jangka waktu Fasilitas B; dan
(ii) penambahan fasilitas kredit baru.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas:
(a) Memperpanjang jangka waktu Fasilitas B sampai dengan 16 November 2027.
(b) Penambahan fasilitas untuk Protelindo yaitu Fasilitas M dan Fasilitas N, masing-masing sebesar Rp1. 000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut: : - Tujuan pinjaman: Tujuan umum perusahaan, termasuk pembiayaan kembali pinjaman yang telah ada; - Jangka Waktu Fasilitas: 24 bulan sejak penarikan pertama Fasilitas; dan - Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia;
(c) Para Peminjam bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas.
1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/ atau
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.
2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Komentar
Posting Komentar