Langsung ke konten utama

Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU ,IEN,IEB dengan PT Bank Central Asia Tbk

 Dalam keterangan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR ,Perseroan) dengan surat nomer 132/CS-OJK/SMN/IX/26 menjelaskan Penandatanganan Addendum Ke-20 Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU ,IEN,IEB dengan PT Bank Central Asia Tbk

Pada tanggal 22 September 2026, Bank sebagai pemberi pinjaman dan Protelindo, Iforte, BIT, QTR, VTS, IGPU, IEN dan IEB selaku para peminjam (Para Peminjam), telah menandatangani Perubahan Kedua Puluh atas Perjanjian Fasilitas tertanggal 21 Desember 2016 sebagaimana telah diubah dan/atau ditambah dari waktu ke waktu (Perjanjian Fasilitas). 

Perubahan atas Perjanjian Fasilitas tersebut meliputi

 (i) perpanjangan jangka waktu Fasilitas B; dan 

(ii) penambahan fasilitas kredit baru. 

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas: 

(a) Memperpanjang jangka waktu Fasilitas B sampai dengan 16 November 2027. 

(b) Penambahan fasilitas untuk Protelindo yaitu Fasilitas M dan Fasilitas N, masing-masing sebesar Rp1. 000.000.000.000 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut: : - Tujuan pinjaman: Tujuan umum perusahaan, termasuk pembiayaan kembali pinjaman yang telah ada; - Jangka Waktu Fasilitas: 24 bulan sejak penarikan pertama Fasilitas; dan - Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia; 

(c) Para Peminjam bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas. 

1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: 

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/ atau 

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali. 

2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

Ada rencana akusisi,Bursa Efek Indonesia memantau saham PT Oxala Energy International Tbk

Dalam informasi Bursa Effek Indonesia nomor Peng-UMA-00275/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar Untuk perlindungan investor, dengan ini di informasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham PIPA, kami ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut ...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.