Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL, Perseroan nomor surat 052/Corsec/KI-SF/IX/2026 menjelaskan adanya Laporan Informasi Transaksi Afiliasi berupa Perjanjian Pinjam Pakai Perseroan dengan PT Repower Global Sinergitama.
Pada tanggal 8 September 2026 berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 001/Corsec/PPP/IX/2026 tertanggal 08 September 2026 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Repower Global Sinergitama (RGST).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan memberikan hak pinjam pakai tanpa biaya kepada RGST atas Ruang Pinjam Pakai/Ruang Kerja untuk digunakan sebagai tempat kegiatan usaha RGST dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 08 September 2026 sampai dengan tanggal 07 September 2031.
Adapun berdasarkan Perjanjian, tidak terdapat nilai pembayaran atas pinjam pakai tersebut.
Para Pihak: Pemberi Pinjam Pakai: PT Repower Asia Indonesia Tbk (Perseroan) Penerima Pinjam Pakai: PT Repower Global Sinergitama (RGST)
Hubungan Afiliasi: RGST merupakan Entitas Anak Perseroan
Objek: Ruang Pinjam Pakai/Ruang Kerja seluas 12,76 m2 yang berlokasi di Lantai 4 Graha Repower Asia, Jl. Warung Buncit Raya No. 65, Jakarta Selatan 12740.
Keterangan Lain-Lain: Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1 POJK 42/2020, transaksi ini dikecualikan dari pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan RGST, yang mana RGST merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,6% (sembilan puluh sembilan koma enam persen) pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai ini. Adapun Perseroan menyampaikan laporan ini sebagai bentuk pemenuhan atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020
.

Komentar
Posting Komentar