Langsung ke konten utama

PT Repower Asia Indonesia Tbk ada perjanjian pinjam pakai ke PT Repower Global Sinergitama.

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL, Perseroan nomor surat 052/Corsec/KI-SF/IX/2026 menjelaskan adanya Laporan Informasi Transaksi Afiliasi berupa Perjanjian Pinjam Pakai Perseroan dengan PT Repower Global Sinergitama.

Pada tanggal 8 September 2026 berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 001/Corsec/PPP/IX/2026 tertanggal 08 September 2026 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT Repower Global Sinergitama (RGST). 

Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan memberikan hak pinjam pakai tanpa biaya kepada RGST atas Ruang Pinjam Pakai/Ruang Kerja untuk digunakan sebagai tempat kegiatan usaha RGST dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 08 September 2026 sampai dengan tanggal 07 September 2031. 

Adapun berdasarkan Perjanjian, tidak terdapat nilai pembayaran atas pinjam pakai tersebut. 

Para Pihak: Pemberi Pinjam Pakai: PT Repower Asia Indonesia Tbk (Perseroan) Penerima Pinjam Pakai: PT Repower Global Sinergitama (RGST) 

Hubungan Afiliasi: RGST merupakan Entitas Anak Perseroan 

Objek: Ruang Pinjam Pakai/Ruang Kerja seluas 12,76 m2 yang berlokasi di Lantai 4 Graha Repower Asia, Jl. Warung Buncit Raya No. 65, Jakarta Selatan 12740. 

Keterangan Lain-Lain: Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1 POJK 42/2020, transaksi ini dikecualikan dari pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan RGST, yang mana RGST merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,6% (sembilan puluh sembilan koma enam persen) pada saat penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai ini. Adapun Perseroan menyampaikan laporan ini sebagai bentuk pemenuhan atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020



.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.