Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri melalui KEP-191/PL.02/2026 pada 14 September 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Komentar
Posting Komentar