Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Gaido Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Gaido Indonesia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Komentar
Posting Komentar