Dalan rilis terbaru OCBC, dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK PIKK”), ketentuan Pasal 133 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 27 Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi
PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) dan PT Great Eastern Life Indonesia (“GELI”) mengumumkan bahwa pengambilalihan 20% saham GELI oleh OCBC, telah selesai dan efektif pada tanggal 1 September 2026 (“Pengambilalihan”).
Pengambilalihan atas GELI oleh OCBC dilakukan sebagai bagian dari langkah pembentukan struktur Konglomerasi Keuangan Grup OCBC di Indonesia untuk mematuhi ketentuan POJK PIKK, dimana OCBC berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional (“PIKK”) dan GELI sebagai anggota Konglomerasi Keuangan.
Sehubungan dengan pengambilalihan tersebut, OCBC telah memperoleh persetujuan-persetujuan yang diperlukan termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sebagaimana tertera dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-368/PD.02/2026 tanggal 21 Juli 2026 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan PT Bank OCBC NISP, Tbk Selaku Calon Pengendali Yang Merupakan Pemegang Saham PT Great Eastern Life Indonesia dan Surat Persetujuan OJK Nomor S41/D.05/2026 tanggal 27 Juli 2026 perihal Persetujuan Atas Rencana Perubahan Kepemilikan PT Great Eastern Life Indonesia, dan telah melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkum pada tanggal 1 September 2026.

Komentar
Posting Komentar