Langsung ke konten utama

OCBC Bank mengumumkan bahwa pengambilalihan 20% saham PT Great Eastern Life Indonesia

  Dalan rilis terbaru OCBC, dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK PIKK”), ketentuan Pasal 133 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 27 Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi 

PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) dan PT Great Eastern Life Indonesia (“GELI”) mengumumkan bahwa pengambilalihan 20% saham GELI oleh OCBC, telah selesai dan efektif pada tanggal 1 September 2026 (“Pengambilalihan”). 

Pengambilalihan atas GELI oleh OCBC dilakukan sebagai bagian dari langkah pembentukan struktur Konglomerasi Keuangan Grup OCBC di Indonesia untuk mematuhi ketentuan POJK PIKK, dimana OCBC berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional (“PIKK”) dan GELI sebagai anggota Konglomerasi Keuangan. 

Sehubungan dengan pengambilalihan tersebut, OCBC telah memperoleh persetujuan-persetujuan yang diperlukan termasuk persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sebagaimana tertera dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-368/PD.02/2026 tanggal 21 Juli 2026 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan PT Bank OCBC NISP, Tbk Selaku Calon Pengendali Yang Merupakan Pemegang Saham PT Great Eastern Life Indonesia dan Surat Persetujuan OJK Nomor S41/D.05/2026 tanggal 27 Juli 2026 perihal Persetujuan Atas Rencana Perubahan Kepemilikan PT Great Eastern Life Indonesia, dan telah melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkum pada tanggal 1 September 2026. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.