Langsung ke konten utama

PT Pos Indonesia (Persero) penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Pos Indonesia (Post,Persero) dalam surat nomor 597/DIR-1/08/2026.menjelaskan adanya penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima)

Sebagai berikut :

1. Pada tanggal 27 Agustus 2026, terdapat jadwal pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) sebagaimana Surat KSEI Nomor : KSEI-20881/JKU/0826 tanggal 12 Agustus 2026 perihal Permintaan Dana Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima). 

2. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp11.656.250.000.00 (Sebelas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

3. Tanggal efektif dana sebagaimana poin ke-2 tersebut di rekening KSEI adalah 27 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. 

4. Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud. 

5. PT Pos Indonesia (Persero) juga telah mengirimkan surat kepada KSEI nomor : 556/DIR-1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima).




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.