PT Pos Indonesia (Persero) penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima
Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Pos Indonesia (Post,Persero) dalam surat nomor 597/DIR-1/08/2026.menjelaskan adanya penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima)
Sebagai berikut :
1. Pada tanggal 27 Agustus 2026, terdapat jadwal pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) sebagaimana Surat KSEI Nomor : KSEI-20881/JKU/0826 tanggal 12 Agustus 2026 perihal Permintaan Dana Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima).
2. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp11.656.250.000.00 (Sebelas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
3. Tanggal efektif dana sebagaimana poin ke-2 tersebut di rekening KSEI adalah 27 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
4. Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud.
5. PT Pos Indonesia (Persero) juga telah mengirimkan surat kepada KSEI nomor : 556/DIR-1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal Permohonan Penundaan Pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima).

Komentar
Posting Komentar