Dalam laporan keterbukaan informasi,PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC,Perseroan) nomor EXT-004/LEGC/INA/MEDC/VIII/2026 menjelaskan adanya Perjanjian Perbantuan antara PT Medco Power Indonesia dan Perseroan serta Perjanjian Perbantuan antara Perseroan dan PT Medco Power Indonesia
Perjanjian Perbantuan antara PT Medco Power Indonesia dan Perseroan serta Perjanjian Perbantuan antara Perseroan dan PT Medco Power Indonesia
1. Perjanjian Perbantuan antara PT Medco Power Indonesia (MPI) dan Perseroan, dimana MPI merupakan anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan
2. Perjanjian Perbantuan antara Perseroan dan PT Medco Power Indonesia (MPI), anak perusahaan yang sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan
Perjanjian Perbantuan ini terkait kerjasama penugasan tenaga kerja yang terpilih dari satu entitas yang merupakan Home Company untuk ditempatkan pada entitas lainnya sebagai Host Company yaitu
(i) tenaga kerja MPI untuk diperbantukan pada MEI; dan sebaliknya
(ii) tenaga kerja MEI untuk diperbantukan pada MPI. Kerjasama penugasan tenaga kerja secara penuh waktu tersebut diperlukan untuk membantu kelancaran operasional proyek-proyek kegiatan usaha MEI maupun MPI serta perusahaan afiliasi keduanya.
Perjanjian Perbantuan ini akan terus berlaku hingga tidak ada tenaga kerja yang bekerja atau diusulkan untuk diperbantukan pada MEI maupun MPI, kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak karena suatu sebab yang material dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.

Komentar
Posting Komentar