Langsung ke konten utama

Pengalihan aset dari PT Janu Putra Sejahtera Tbk ke PT Universal Agri Bisnisindo

 Dalam keterbukaan informasi  Bursa Efek Indonesia, PT Janu Putra Sejaktera Tbk (perseroan) dalam suratnya nomor No. 067/JPSTbk/31/VII/2026 menjelaskan adanya keterbukaan informasi penyerahan asset

Penyelesaian transaksi pengalihan aset tertentu Perseroan kepada PT Universal Agri Bisnisindo yang merupakan bagian dari De Heus Group beserta pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa atas aset dimaksud

Pada tanggal 29 Juli 2026, Perseroan telah menyelesaikan transaksi pengalihan aset tertentu kepada PT Universal Agri Bisnisindo ("UAB"). 

Sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut, Perseroan dan UAB juga telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas aset yang menjadi objek transaksi sehingga aset tersebut tetap digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Objek transaksi meliputi:

1. 15 (Lima belas) bidang tanah sebagaiman 

2. Bangunan yang melekat pada objek tanah. 

3. Mesin dan peralatan pendukung lainnya. 

Nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rincian sebagai berikut: 

Uraian Nilai (Rp) Nilai Aset 63.764.268.570 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 6.235.731.430 Total Nilai Transaksi 70.000.000.000 .

Nilai transaksi tersebut setara dengan 33,53% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dengan jumlah ekuitas sebesar Rp208.795.527.283. 

4. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Transaksi ini merupakan bagian dari langkah Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan struktur pendanaan. 

Transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan, karena aset yang menjadi objek transaksi tetap digunakan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati para pihak. Perlakuan akuntansi atas transaksi ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. 

5. Keterangan Lain Perseroan dan PT Universal Agri Bisnisindo melaksanakan transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perseroan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan OJK dan PT Bursa Efek Indonesia. a tercantum dalam AJB Nomor 1667/2026 sampai dengan 1673/2026, dengan total luas 129.645 m² di Desa Grantung, Kec Karangmoncong, Kab Purbalingga




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.