Langsung ke konten utama

Pengalihan aset dari PT Janu Putra Sejahtera Tbk ke PT Universal Agri Bisnisindo

 Dalam keterbukaan informasi  Bursa Efek Indonesia, PT Janu Putra Sejaktera Tbk (perseroan) dalam suratnya nomor No. 067/JPSTbk/31/VII/2026 menjelaskan adanya keterbukaan informasi penyerahan asset

Penyelesaian transaksi pengalihan aset tertentu Perseroan kepada PT Universal Agri Bisnisindo yang merupakan bagian dari De Heus Group beserta pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa atas aset dimaksud

Pada tanggal 29 Juli 2026, Perseroan telah menyelesaikan transaksi pengalihan aset tertentu kepada PT Universal Agri Bisnisindo ("UAB"). 

Sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut, Perseroan dan UAB juga telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas aset yang menjadi objek transaksi sehingga aset tersebut tetap digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Objek transaksi meliputi:

1. 15 (Lima belas) bidang tanah sebagaiman 

2. Bangunan yang melekat pada objek tanah. 

3. Mesin dan peralatan pendukung lainnya. 

Nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rincian sebagai berikut: 

Uraian Nilai (Rp) Nilai Aset 63.764.268.570 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 6.235.731.430 Total Nilai Transaksi 70.000.000.000 .

Nilai transaksi tersebut setara dengan 33,53% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dengan jumlah ekuitas sebesar Rp208.795.527.283. 

4. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Transaksi ini merupakan bagian dari langkah Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan struktur pendanaan. 

Transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan, karena aset yang menjadi objek transaksi tetap digunakan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati para pihak. Perlakuan akuntansi atas transaksi ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku. 

5. Keterangan Lain Perseroan dan PT Universal Agri Bisnisindo melaksanakan transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Perseroan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan OJK dan PT Bursa Efek Indonesia. a tercantum dalam AJB Nomor 1667/2026 sampai dengan 1673/2026, dengan total luas 129.645 m² di Desa Grantung, Kec Karangmoncong, Kab Purbalingga




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...