Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Janu Putra Sejaktera Tbk (perseroan) dalam suratnya nomor No. 067/JPSTbk/31/VII/2026 menjelaskan adanya keterbukaan informasi penyerahan asset
Penyelesaian transaksi pengalihan aset tertentu Perseroan kepada PT Universal Agri Bisnisindo yang merupakan bagian dari De Heus Group beserta pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa atas aset dimaksud
Pada tanggal 29 Juli 2026, Perseroan telah menyelesaikan transaksi pengalihan aset tertentu kepada PT Universal Agri Bisnisindo ("UAB").
Sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut, Perseroan dan UAB juga telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas aset yang menjadi objek transaksi sehingga aset tersebut tetap digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Objek transaksi meliputi:
1. 15 (Lima belas) bidang tanah sebagaiman
2. Bangunan yang melekat pada objek tanah.
3. Mesin dan peralatan pendukung lainnya.
Nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rincian sebagai berikut:
Uraian Nilai (Rp) Nilai Aset 63.764.268.570 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 6.235.731.430 Total Nilai Transaksi 70.000.000.000 .
Nilai transaksi tersebut setara dengan 33,53% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, dengan jumlah ekuitas sebesar Rp208.795.527.283.
4. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Transaksi ini merupakan bagian dari langkah Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan struktur pendanaan.
Transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan, karena aset yang menjadi objek transaksi tetap digunakan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati para pihak. Perlakuan akuntansi atas transaksi ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
5. Keterangan Lain Perseroan dan PT Universal Agri Bisnisindo melaksanakan transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan OJK dan PT Bursa Efek Indonesia. a tercantum dalam AJB Nomor 1667/2026 sampai dengan 1673/2026, dengan total luas 129.645 m² di Desa Grantung, Kec Karangmoncong, Kab Purbalingga

Komentar
Posting Komentar