Dalam keterbukaan Informasi Butsa Efek Indonesia nomor Tercatat Di Papan: Pemantauan Khusus No. Peng-UPT-00015/BEI.PLP/08-2026 menjelaskan Pencabutan Suspensi Efek PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI)
Sehubungan dengan:
1. Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tanggal 30 Juli 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026;
2. Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (“ASMI”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek ASMI;
dan 3. Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek,
maka Bursa mencabut Suspensi Efek ASMI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi 1 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Komentar
Posting Komentar