Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam rilis terbarunya menyebutkan telah melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp155,78 juta. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/08) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Berbagai jenis barang tersebut dimusnahkan melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan hingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, mengatakan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah mendapatkan status sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat. Barang yang dimusnahkan telah melalui proses sesuai ketentuan dan dilakukan dengan cara yang memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Tri.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai perolehannya mencapai Rp155,78 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp125 juta. Pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses berjalan secara tertib dan transparan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Horas Mardapot Baja Sinaga. Selain itu, proses pemusnahan juga disaksikan oleh Camat Moro, Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Polsek Moro, Koramil Moro, TNI AL Moro, Karantina Ikan Moro, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Barang hasil penindakan yang tidak boleh beredar harus dipastikan tidak kembali ke masyarakat, sehingga pemusnahan ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian dalam penegakan hukum,” pungkas Tri.

Komentar
Posting Komentar