Langsung ke konten utama

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai

 Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam rilis terbarunya menyebutkan telah melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp155,78 juta. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Kamis (27/08) dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.


Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Berbagai jenis barang tersebut dimusnahkan melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan hingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, mengatakan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah mendapatkan status sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat. Barang yang dimusnahkan telah melalui proses sesuai ketentuan dan dilakukan dengan cara yang memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Tri.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai perolehannya mencapai Rp155,78 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp125 juta. Pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses berjalan secara tertib dan transparan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Horas Mardapot Baja Sinaga. Selain itu, proses pemusnahan juga disaksikan oleh Camat Moro, Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Polsek Moro, Koramil Moro, TNI AL Moro, Karantina Ikan Moro, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Barang hasil penindakan yang tidak boleh beredar harus dipastikan tidak kembali ke masyarakat, sehingga pemusnahan ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian dalam penegakan hukum,” pungkas Tri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.