Langsung ke konten utama

Waskita Karya berpartisipasi dalam pembangunan 29 Bendungan

 Waskita Karya (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun infrastruktur. Tidak hanya berfungsi sebagai aset fisik, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penciptaan pusat-pusat ekonomi baru di berbagai daerah.

Dalam laporan Waskita Karya (Persero) Tbk menjelaskan Presiden Prabowo Subianto pun baru saja meresmikan sejumlah bendungan di Tanah Air. Ia mengatakan, seluruh bendungan tersebut merupakan investasi senilai Rp9,79 triliun. Nantinya didukung teknologi dan benih terbaik, negara bisa menghasilkan satu juta ton beras.

“Saudara-saudara, saya titip jaga bendungan-bendungan ini dengan baik. Kelola dengan baik, rawat dengan baik, pastikan bahwa air yang dibutuhkan sampai ke para petani,” katanya 

Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, pembangunan 29 bendungan di berbagai wilayah Indonesia dalam 10 tahun terakhir mencerminkan komitmen Perseroan dalam menciptakan nilai ekonomi melalui pembangunan infrastruktur sumber daya air. 

Bagi Waskita Karya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya sebuah proyek, tetapi dari besarnya nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang terus dihasilkan bagi Indonesia dalam jangka panjang.

“Bendungan dan jaringan irigasi bukan sekadar proyek konstruksi. Infrastruktur tersebut menjadi fondasi ketahanan pangan dan ketahanan air nasional, sekaligus membuka peluang pertumbuhan baru bagi sektor pariwisata, perikanan darat, ekonomi kreatif, UMKM, hingga investasi di daerah. Setiap bendungan yang kami bangun diharapkan mampu menciptakan multiplier effect yang terus berkembang selama puluhan tahun dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun perekonomian nasional. Inilah nilai tambah yang selalu kami upayakan dalam setiap proyek yang dikerjakan Waskita Karya,” ujar Ermy 

Hingga kini, sedikitnya tujuh bendungan hasil karya Waskita telah berkembang menjadi destinasi wisata yang dikelola masyarakat dan pemerintah daerah. Di antarantya Bendungan Jlantah dan Bener di Jawa Tengah, Bendungan Leuwikeris di Jawa Barat, Bendungan Karian di Banten, Bendungan Margatiga di Lampung, Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan, serta Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur.

Keberadaan sejumlah bendungan tersebut mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru melalui usaha kuliner, homestay, penyewaan perahu wisata, pusat oleh-oleh, jasa transportasi lokal, kawasan rekreasi keluarga, hingga pemberdayaan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Pada saat yang sama, infrastruktur tersebut meningkatkan produktivitas pertanian melalui kepastian pasokan air, memperkuat sektor perikanan darat, serta meningkatkan ketahanan air bagi masyarakat dan kawasan industri.

Salah satu contoh terbaru yaitu Bendungan Jlantah. Berlokasi di kawasan yang telah dikenal sebagai destinasi wisata Tawangmangu dan Gunung Lawu, bendungan ini memperluas daya tarik pariwisata Jawa Tengah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar melalui pengembangan wisata alam, UMKM, dan ekonomi kreatif.

Potensi serupa juga terlihat pada Bendungan Bener yang terintegrasi dengan kawasan penyangga Destinasi Super Prioritas Borobudur. Lalu ada Bendungan Karian yang menjadi destinasi wisata baru sekaligus memperkuat ketahanan air bagi jutaan masyarakat di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, serta Bendungan Temef yang menjadi tonggak penting pemerataan pembangunan dan penguatan ketahanan pangan di Indonesia Timur.

“Setiap bendungan yang dibangun Waskita Karya merupakan investasi jangka panjang yang menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan. Selain memperkuat ketahanan pangan dan air, infrastruktur tersebut menjadi katalis investasi, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan pariwisata. Inilah wujud peran Waskita Karya sebagai economic value creator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas dia.

Berpengalaman lebih dari 65 tahun membangun infrastruktur strategis nasional, Waskita Karya terus memperkuat posisinya sebagai mitra pembangunan terpercaya bagi pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Sejalan dengan transformasi perusahaan, Perseroan juga semakin selektif dalam mengembangkan portofolio proyek yang memiliki manfaat ekonomi tinggi, skema pembiayaan yang sehat, serta memberikan nilai tambah jangka panjang bagi masyarakat dan negara.

Ke depan, Waskita Karya optimistis kebutuhan pembangunan bendungan, jaringan irigasi, infrastruktur ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya air, serta berbagai mega proyek nasional akan terus meningkat. Perseroan siap mengambil peran lebih besar dalam mendukung agenda pembangunan Indonesia melalui infrastruktur yang produktif, berkelanjutan, dan mampu menciptakan manfaat ekonomi lintas sektor.

Sebagai BUMN Konstruksi, Waskita Karya percaya bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya sebuah proyek, tetapi dari sejauh mana infrastruktur tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat daya saing nasional. Diharapkan juga mampu menarik investasi sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...