Langsung ke konten utama

SIG Catatkan Penjualan 15 Juta Ton hingga Mei 2026

 Strategi transformasi bisnis yang dijalankan oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus membuahkan hasil positif. 

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, SIG berhasil mencatatkan volume penjualan sebanyak 15,092,640 ton, atau naik 4,4% yoy dari periode sebelumnya sebanyak 14,461,092 ton.

Peningkatan kinerja SIG tercapai seiring dengan komitmen BP BUMN dan Danantara sehingga transformasi BUMN berjalan semakin terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil. 

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, kinerja cemerlang SIG didorong oleh penjualan domestik  yang naik 9,6% yoy, utamanya dikontribusikan dari segmen semen kantong yang naik signifikan sebesar 11,9% yoy.

”Strategi pengelolaan pasar mikro menjadi kunci sukses SIG menjaga momentum pertumbuhan berlanjut hingga Mei 2026, sekaligus meningkatkan daya saing Perusahaan di tengah tantangan industri,” kata Vita Mahreyni.

Vita Mahreyni menambahkan, selain memperkuat posisi di pasar domestik, SIG juga terus memperkuat penetrasi pasar ekspor yang membantu meningkatkan utilisasi pabrik dan membuka peluang pasar produk derivatif bernilai tambah.

Belum lama ini, SIG telah merealisasikan ekspor ke Amerika Serikat menyusul telah beroperasinya fasilitas ekspor di Tuban, Jawa Timur. SIG melalui anak usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, telah mengekspor 97.500 metrik ton (MT) semen tipe khusus ke Amerika Serikat.

Ekspor semen tipe khusus ke Amerika Serikat terealisasi melalui kerja sama strategis antara SIG melalui PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, dengan Taiheiyo Cement Corporation. Atas komitmen tersebut, SIG menargetkan ekspor sebanyak total 450 ribu metrik ton (MT) semen tipe khusus ke Amerika Serikat sepanjang 2026 secara bertahap.   

”Transformasi bisnis yang dijalankan oleh SIG berhasil menjaga resiliensi bisnis Perusahaan di tengah tantangan industri sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang. SIG senantiasa mengevaluasi dan mempertajam strategi transformasi yang dijalankan agar terus adaptif dan kompetitif di industri,” ujar Vita Mahreyni.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...