Langsung ke konten utama

Sepanjang 2023–2025, pendapatan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk tumbuh 31,8%

 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (“GMFI” atau “Perseroan”), bagian dari Garuda Indonesia Group, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  di Auditorium Hanggar 4 GMF

Pemegang saham menyetujui pelaksanaan kuasi reorganisasi sebagai langkah strategis Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus mendukung fase pertumbuhan bisnis berikutnya.

Kuasi reorganisasi merupakan langkah administratif dan akuntansi yang dilakukan untuk menata kembali struktur ekuitas Perseroan melalui penghapusan saldo laba negatif (retained earnings deficit) yang berasal dari akumulasi kerugian masa lalu.

Dalam laporan   Perseroan terbaru, persetujuan tersebut mencakup dua mata acara, yaitu pelaksanaan kuasi reorganisasi beserta pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor penuh melalui penurunan nilai nominal saham, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan. RUPSLB dihadiri oleh 117.160.915.458 suara atau sebesar 93,8524235% dari total saham dengan hak suara yang sah.

Direktur Utama GMFI, Andi Fahrurrozi, menyampaikan bahwa pelaksanaan kuasi reorganisasi merupakan bagian dari upaya Perseroan memperkuat fondasi keuangan.

“Kuasi reorganisasi merupakan bagian dari proses penguatan struktur permodalan setelah Perseroan berhasil mencatatkan pemulihan kinerja dan profitabilitas secara konsisten beberapa tahun terakhir. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan untuk mendukung ekspansi bisnis dan pertumbuhan jangka panjang,” ujar Andi.

Mengacu pada Laporan Keuangan Auditan Perseroan per 31 Januari 2026, saldo laba negatif Perseroan tercatat sebesar USD512,9 juta. 

Penghapusan saldo laba negatif tersebut akan dilakukan melalui penggunaan agio saham sebesar USD299,6 juta, selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali sebesar USD1,1 juta, serta penurunan nilai nominal saham tanpa mengurangi jumlah saham yang beredar sebesar USD212,2 juta.

Pelaksanaan kuasi reorganisasi juga telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator, termasuk ketentuan mengenai profitabilitas dan prospek usaha. Perseroan berhasil membukukan laba usaha dan laba bersih selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.

Sepanjang periode 2023–2025, GMFI mencatatkan pertumbuhan kinerja yang konsisten. Pendapatan meningkat dari USD373,21 juta pada 2023 menjadi USD491,88 juta pada 2025 atau tumbuh 31,8%. Pada periode yang sama, laba operasional meningkat 118,7% menjadi USD60,57 juta, sementara laba bersih tumbuh 68,4% menjadi USD33,97 juta. Tren positif tersebut berlanjut pada kuartal I 2026 dengan laba berjalan sebesar USD6,76 juta.

Andi menambahkan bahwa kuasi reorganisasi akan menjadi landasan penting bagi Perseroan untuk mempercepat berbagai inisiatif pertumbuhan.

“Dengan struktur permodalan yang lebih sehat, Perseroan memiliki ruang yang lebih besar untuk memperkuat ketahanan finansial, meningkatkan daya tarik terhadap investor dan mitra strategis, serta mendukung berbagai inisiatif ekspansi yang tengah dijalankan,” tambah Andi.

Ke depan, GMFI akan berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan produktivitas operasional, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penguatan kapabilitas teknologi dan transformasi digital, serta ekspansi bisnis melalui peningkatan kapasitas hanggar, penguatan segmen Defense & Government dan Industrial Solutions, hingga pengembangan lini bisnis aerostructure manufacturing. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang kemitraan strategis baik di tingkat nasional maupun global.

Setelah memperoleh persetujuan RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk masa pemberitahuan kepada kreditur selama 60 hari.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...